Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 10,4 Kg Emas Senilai Rp26 Miliar

Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan emas batangan seberat 10,4 kilogram senilai Rp26 miliar di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 6 September 2026. Seorang Warga Negara Tiongkok berinisial ZG ditangkap saat mencoba membawa emas ke Hong Kong menggunakan modus body strapping, yakni memasukkan 14 keping emas dengan kadar di atas 99% ke dalam 10 kemasan cokelah yang dilekatkan pada tubuhnya. Penangkapan ini dimulai dari intelijen mengenai penumpang Cathay Pacific yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan di area boarding gate. Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar terkait bea keluar sesuai PMK Nomor 80 Tahun 2025. ZG kini menghadapi pasal 102A huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Pengawasan ketat terhadap penyelundupan emas ilegal terus dilakukan oleh Bea Cukai untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional. Hingga Agustus 2026, DJBC telah berhasil menggagalkan 32 kasus penyelundupan emas ilegal senilai Rp846,94 miliar, termasuk kasus di Bandara Soekarno-Hatta yang melibatkan 22,3 kg emas dan oknum petugas bandara. Kementerian ESDM juga sedang menyelidiki jalur penyelundupan emas dari hulu ke hilir, sementara Bareskrim Polri mengungkap modus baru dalam bentuk gel yang melibatkan warga negara India.

Operasi ini didasarkan pada informasi intelijen dan koordinasi dengan Avsec serta Imigrasi. Modus yang digunakan adalah body strapping, yaitu melekatkan emas pada tubuh untuk menghindari deteksi petugas. Pelaku merupakan warga negara Tiongkok berinisial ZG yang hendak berangkat menuju Hongkong menggunakan maskapai Cathay Pacific.

Menurut tiap media