Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 10,4 Kg Emas Senilai Rp26 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan emas batangan seberat 10,4 kilogram senilai Rp26 miliar di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 6 September 2026. Seorang Warga Negara Tiongkok berinisial ZG ditangkap saat mencoba membawa emas ke Hong Kong menggunakan modus body strapping, yakni memasukkan 14 keping emas dengan kadar di atas 99% ke dalam 10 kemasan cokelah yang dilekatkan pada tubuhnya. Penangkapan ini dimulai dari intelijen mengenai penumpang Cathay Pacific yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan di area boarding gate. Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar terkait bea keluar sesuai PMK Nomor 80 Tahun 2025. ZG kini menghadapi pasal 102A huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Pengawasan ketat terhadap penyelundupan emas ilegal terus dilakukan oleh Bea Cukai untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional. Hingga Agustus 2026, DJBC telah berhasil menggagalkan 32 kasus penyelundupan emas ilegal senilai Rp846,94 miliar, termasuk kasus di Bandara Soekarno-Hatta yang melibatkan 22,3 kg emas dan oknum petugas bandara. Kementerian ESDM juga sedang menyelidiki jalur penyelundupan emas dari hulu ke hilir, sementara Bareskrim Polri mengungkap modus baru dalam bentuk gel yang melibatkan warga negara India.
Bagikan
Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Luar Negeri Senilai Rp846 Miliar
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.36
ESDM bakal telusuri sumber penyelundupan ekspor emas dari hulu
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 20.47
Modus Baru Selundup Emas Terbongkar, Kini Disembunyikan di CD dan Bra
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 18.00
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas 248 Kg hingga Agustus 2026
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.37