Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp 26 Miliar

Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan 10,4 kg emas batangan senilai Rp 26 miliar di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (6/9). Pelaku merupakan warga negara Tiongkok berinisial ZG yang hendak berangkat menuju Hongkong menggunakan maskapai Cathay Pacific.

Modus yang digunakan adalah body strapping, yaitu melekatkan emas pada tubuh untuk menghindari deteksi petugas. Penindakan ini berdasarkan informasi intelijen dan koordinasi dengan Avsec serta Imigrasi. Selain mengamankan emas, operasi ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait