Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp 26 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan 10,4 kg emas batangan senilai Rp 26 miliar di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (6/9). Pelaku merupakan warga negara Tiongkok berinisial ZG yang hendak berangkat menuju Hongkong menggunakan maskapai Cathay Pacific.
Modus yang digunakan adalah body strapping, yaitu melekatkan emas pada tubuh untuk menghindari deteksi petugas. Penindakan ini berdasarkan informasi intelijen dan koordinasi dengan Avsec serta Imigrasi. Selain mengamankan emas, operasi ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 15.20
Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 10,4 Kg Emas Senilai Rp26 Miliar
Berita terkait
3 Aksi Penyelundupan Berhasil Digagalkan, Negara Amankan 48,6 Kg Emas!
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.55
Bareskrim Buru Beneficiary Owner di Balik Sindikat Penyelundupan Emas
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 20.11
Modus Baru Selundup Emas Terbongkar, Kini Disembunyikan di CD dan Bra
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 18.00
Bea Cukai Gagalkan Ekspor 22 Kilogram Emas Batangan Tanpa Dokumen di T3 Soetta
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 16.42