Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Rp68,8 M
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan barang kena cukai ilegal berupa 44.698.060 batang rokok dan 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol (miras) pada 10 September 2026. Barang yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut memiliki total nilai Rp68,8 miliar.
Barang-barang ini merupakan hasil penindakan periode Agustus 2025 hingga Juni 2026. JPNN.com menambahkan informasi bahwa terdapat total 486 kali penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Lapangan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dan secara paralel di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp44,6 miliar.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Rp68,8 M
10 September 2026 pukul 14.42 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Rp 68,8 Miliar
10 September 2026 pukul 16.20 · Baca aslinya ↗