Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Rp68,8 M

Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan barang kena cukai ilegal berupa 44.698.060 batang rokok dan 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol (miras) pada 10 September 2026. Barang yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut memiliki total nilai Rp68,8 miliar.

Barang-barang ini merupakan hasil penindakan periode Agustus 2025 hingga Juni 2026. JPNN.com menambahkan informasi bahwa terdapat total 486 kali penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Lapangan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dan secara paralel di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp44,6 miliar.

Menurut tiap media