Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Rp 68,8 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp 68,8 miliar pada 10 September 2026. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter minuman keras (miras) ilegal yang telah ditetapkan sebagai milik negara.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan periode Agustus 2025 hingga Juni 2026, dengan total 486 kali penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu. Aksi ilegal ini menyebabkan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai mencapai Rp 44,6 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 14.42
Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Rp68,8 M
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 13.05
DJBC Bakar Rokok Ilegal Rp68,8 M, Ribuan Liter Miras Ikut Dimusnahkan
kumparan · 10 September 2026 pukul 11.50
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 68,8 M
Detik.com · 10 September 2026 pukul 06.30
Makin Banyak Rokok Ilegal di Jakarta Ditindak, Bea Cukai: Tanda Permasalahan Serius
Berita terkait
Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Hasil Penindakan
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.23
Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M di Jakarta
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.15
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 23.20
Bikin PAD Merosot-Industri Ambruk, Bea Cukai Mau Gempur Rokok Ilegal
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 06.15