Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Rp 68,8 Miliar

Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp 68,8 miliar pada 10 September 2026. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter minuman keras (miras) ilegal yang telah ditetapkan sebagai milik negara.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan periode Agustus 2025 hingga Juni 2026, dengan total 486 kali penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu. Aksi ilegal ini menyebabkan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai mencapai Rp 44,6 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait