Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Rp68,8 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang kena cukai ilegal berupa 44.698.060 batang rokok dan 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol (miras). Barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp68,8 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp44,6 miliar. Penindakan ini merupakan akumulasi hasil penegakan dari periode Agustus 2025 hingga Juni 2026. Pemusnahan dilakukan secara simbolis pada 10 September 2026 di Lapangan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dan secara paralel di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan ini dilakukan dengan transparansi dan dihadiri oleh pimpinan aparat penegak hukum di wilayah Lampung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 16.20
Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Rp 68,8 Miliar
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 13.05
DJBC Bakar Rokok Ilegal Rp68,8 M, Ribuan Liter Miras Ikut Dimusnahkan
kumparan · 10 September 2026 pukul 11.50
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 68,8 M
Detik.com · 10 September 2026 pukul 06.30
Makin Banyak Rokok Ilegal di Jakarta Ditindak, Bea Cukai: Tanda Permasalahan Serius
Berita terkait
Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M di Jakarta
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.15
Bea Cukai Denpasar Hadiri Pemusnahan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal yang Digelar Kejaksaan
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 12.36
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 20,8 M
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 00.37
Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Hasil Penindakan
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.23