Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Rp68,8 M

Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang kena cukai ilegal berupa 44.698.060 batang rokok dan 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol (miras). Barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp68,8 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp44,6 miliar. Penindakan ini merupakan akumulasi hasil penegakan dari periode Agustus 2025 hingga Juni 2026. Pemusnahan dilakukan secara simbolis pada 10 September 2026 di Lapangan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dan secara paralel di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan ini dilakukan dengan transparansi dan dihadiri oleh pimpinan aparat penegak hukum di wilayah Lampung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait