Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Bechi Dibebaskan Bersyarat, Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang Selesai

Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, telah dibebaskan secara bersyarat. CNN Indonesia melaporkan pembebasan pada 20 Agustus 2025 setelah mendapatkan remisi dan memenuhi syarat dua pertiga dari vonis tujuh tahun penjara, sementara Liputan6.com menyebutkan pembebasan pada 15 Agustus 2025 setelah hanya menjalani tiga tahun dari hukuman tujuh tahun. Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, membenarkan pembebasan tersebut dengan dalih Bechi dinilai berkelakuan baik selama penahanan.

Kasus ini bermula ketika seorang santriwati melaporkan dugaan pencabulan terhadap Bechi ke Polres Jombang pada 2017. Penanganan kasus tertunda karena Bechi kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan sejak Desember 2019. Puncaknya pada Juli 2022, aparat kepolisian mengepung pondok pesantren tersebut selama belasan jam hingga Bechi menyerahkan diri.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022, Bechi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan dihukum tujuh tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 16 tahun. Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan tersebut pada 2022. Liputan6.com menambahkan bahwa salah satu korban, Ira, mengaku diperkosa sejak usia 15 tahun selama beberapa tahun, dan kasusnya belum pernah sampai ke meja hijau meskipun ia memberikan kesaksian dalam persidangan.

Menurut tiap media