Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Bechi Anak Kiai Jombang Kasus Pencabulan Bebas Sejak 20 Agustus 2025

Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, telah dibebaskan secara bersyarat sejak 20 Agustus 2025 setelah mendapatkan remisi dan memenuhi syarat dua pertiga dari vonis tujuh tahun penjara. Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, membenarkan pembebasan tersebut, menyatakan Bechi dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan. Meski sudah bebas, statusnya tetap bebas bersyarat hingga masa hukumannya benar-benar habis, dengan pengawasan diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan.

Kasus ini bermula ketika seorang santriwati melaporkan dugaan pencabulan terhadap Bechi ke Polres Jombang pada 2017. Penanganan kasus sempat tertunda karena Bechi kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan sejak Desember 2019. Puncaknya pada Juli 2022, aparat kepolisian mengepung pondok pesantren tersebut selama belasan jam hingga Bechi akhirnya menyerahkan diri.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022, Bechi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan dihukum tujuh tahun penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 16 tahun. Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian menguatkan putusan tersebut pada 2022.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait