Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Hapus Batas Minimum Harga Saham Rp 50, Turunkan ke Rp 1 Mulai 28 September 2026

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus batas minimum harga saham dari Rp 50 turun ke Rp 1 mulai Senin, 28 September 2026. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan likuiditas dan membantu pembentukan harga yang lebih wajar melalui mekanisme price discovery, terutama bagi sekitar 20 saham yang lama berada di level Rp 50 dengan transaksi minim.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik memastikan seluruh anggota bursa sudah siap mengimplementasikan kebijakan ini. Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa banyak saham terjebak di Rp 50 bukan karena fundamentalnya buruk, tetapi karena harganya tidak lagi mencerminkan kondisi sebenarnya. Dengan dibukanya batas harga tersebut, pasar diharapkan dapat menemukan tingkat harga yang lebih sesuai berdasarkan valuasi dan persepsi pasar.

BEI menyatakan akan terus mengevaluasi kebijakan ini setelah diterapkan. Dengan adanya likuiditas baru, investor yang ingin keluar dari saham tertentu diharapkan dapat lebih mudah melakukannya, sekaligus mendorong price discovery yang lebih efektif agar harga saham yang sebelumnya "nyangkut" dapat kembali bergerak secara alami di pasar.

Menurut tiap media