Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Terkuak Alasan Batas Minimum Harga Saham Rp 50 Dihapus

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus batas minimum harga saham Rp 50 menjadi Rp 1 mulai Senin, 28 September 2026. Kebijatan ini dikeluarkan untuk meningkatkan likuiditas dan pembentukan harga saham yang saat ini terjebak di harga gocap. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, penghapusan batas minimum ini bertujuan agar pembentukan harga saham lebih wajar melalui mekanisme price discovery. Dengan dibukanya batas harga tersebut, diharapkan transaksi saham-saham yang sebelumnya minim likuiditas kembali aktif diperdagangkan.

Hasan menjelaskan bahwa kebijakan ini memberi ruang bagi investor yang kesulitan menjual saham akibat minimnya transaksi. Dengan batas bawah yang dibuka hingga Rp 1, pasar diharapkan dapat menemukan tingkat harga yang lebih sesuai berdasarkan valuasi dan persepsi pasar. Ia menekankan bahwa banyak saham yang terjebak di Rp 50 justru bukan karena fundamentalnya buruk, tetapi karena harganya tidak lagi mencerminkan kondisi sebenarnya.

Dengan adanya likuiditas baru, investor yang ingin keluar dari saham tertentu diharapkan dapat lebih mudah melakukannya. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong price discovery yang lebih efektif, sehingga harga saham yang sebelumnya "nyangkut" dapat kembali bergerak secara alami di pasar.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait