BEI Rencana Ubah Batas ARA/ARB dan Minimum Harga Saham
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah batas auto rejection atas dan bawah (ARA/ARB) serta menghapus batas minimum harga saham Rp 50 mulai 7 September 2026. Perubahan ini bertujuan meningkatkan price discovery dan likuiditas pasar. Berbeda dari Detik.com yang hanya menyebutkan tujuan umum, kumparan menyampaikan detail batas ARA/ARB per kisaran harga: saham Rp 1-Rp 10 memiliki ARB Rp 1 dan ARA Rp 1; saham Rp 11-Rp 200 memiliki ARB 15% dan ARA 35%; saham Rp 201-Rp 5.000 memiliki ARB 15% dan ARA 25%; saham di atas Rp 5.000 memiliki ARB 15% dan ARA 20%. Kumparan juga menyebutkan proses uji coba pada 22 dan 29 Agustus 2026, sementara Detik.com hanya menyatakan bahwa detail implementasi akan disampaikan setelah mengumpulkan masukan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Bursa Mau Ubah Batas ARA & ARB, Bakal Berlaku September
21 Agustus 2026 pukul 12.57 · Baca aslinya ↗
kumparan
BEI Bakal Ubah Aturan ARA dan ARB, Ini Rincian Batas Barunya
21 Agustus 2026 pukul 16.11 · Baca aslinya ↗