Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BEI Rencana Ubah Batas ARA/ARB dan Minimum Harga Saham

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah batas auto rejection atas dan bawah (ARA/ARB) serta menghapus batas minimum harga saham Rp 50 mulai 7 September 2026. Perubahan ini bertujuan meningkatkan price discovery dan likuiditas pasar. Berbeda dari Detik.com yang hanya menyebutkan tujuan umum, kumparan menyampaikan detail batas ARA/ARB per kisaran harga: saham Rp 1-Rp 10 memiliki ARB Rp 1 dan ARA Rp 1; saham Rp 11-Rp 200 memiliki ARB 15% dan ARA 35%; saham Rp 201-Rp 5.000 memiliki ARB 15% dan ARA 25%; saham di atas Rp 5.000 memiliki ARB 15% dan ARA 20%. Kumparan juga menyebutkan proses uji coba pada 22 dan 29 Agustus 2026, sementara Detik.com hanya menyatakan bahwa detail implementasi akan disampaikan setelah mengumpulkan masukan.

Menurut tiap media