Bursa Mau Ubah Batas ARA & ARB, Bakal Berlaku September
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah batas auto rejection atas dan bawah (ARA/ARB) mulai 7 September 2026, sejalan dengan rencana penghapusan batas minimum harga saham Rp 50. Perubahan ini bertujuan meningkatkan price discovery agar proses penentuan harga saham di pasar menjadi lebih wajar. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan detail implementasi akan disampaikan setelah mengumpulkan masukan dari para pelaku pasar dan mengukur kesiapan platform perdagangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 07.30
Saham Rp1 Segera Hadir, Siap Cuan Berlipat atau Justru Buntung?
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 18.10
BEI Siap Hapus Batas Rp50, Saham Bisa Diperdagangkan Mulai Rp1
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 16.33
Batas Minimum Diturunkan, Harga Saham di BEI bakal Ada yang Rp 1 per Lembar
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 11.45
Harga Gerak Tak Wajar, BEI Pelototi Saham Emiten Haji Isam (TEBE)
Berita terkait
IHSG Menguat ke Level 6.524, Disokong oleh 307 Saham
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 09.35
Bursa Mau Hapus Batas Harga Rp50, Ini Daftar Saham Penghuni Klub Gocap
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.05
BEI Siapkan Aturan Harga Minimum Saham Rp1, Terendah Tak Lagi Gocap
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 20.10
BEI Siap Turunkan Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1 per 7 September 2026
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 17.11