BEI Bakal Ubah Aturan ARA dan ARB, Ini Rincian Batas Barunya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah aturan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) serta menurunkan batas minimum harga saham ke Rp 50. Perubahan ARA dan ARB ditentukan berdasarkan rentang harga saham. Saham Rp 1-Rp 10 menggunakan batas nominal Rp 1 untuk ARB dan ARA. Saham Rp 11-Rp 200 memiliki batas ARB 15% dan ARA 35%. Saham Rp 201-Rp 5.000 serta di atas Rp 5.000 dikenakan batas ARB 15% dan ARA 25% serta 20%. Implementasi diuji coba pada 22 dan 29 Agustus 2026, dengan pelaksanaan resmi pada 7 September 2026. Perubahan ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan proses price discovery pasar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 12.57
Bursa Mau Ubah Batas ARA & ARB, Bakal Berlaku September
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 20.15
Ini10 Saham Paling Cuan Saat IHSG Tembus 6.525, Ada yang Naik 76%!
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.40
Daftar Saham 'Gocap' di Tengah Rencana Ubah Harga Minimum
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 09.35
IHSG Menguat ke Level 6.524, Disokong oleh 307 Saham
Berita terkait
Rencana Bursa Ubah Batas ARA & ARB
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 08.15
Saham Rp1 Resmi Berlaku! BEI Bongkar Aturan Baru ARA dan ARB
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 12.03
BEI Mau Batasi Harga Saham di Pasar Negosiasi, Ada Apa?
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 17.30
BEI Bantah Penghapusan Batas Harga Saham Rp50 Bakal Picu Dana Kabur
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 15.15