BEI Bakal Ubah Aturan ARA dan ARB, Ini Rincian Batas Barunya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah aturan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) serta menurunkan batas minimum harga saham ke Rp 50. Perubahan ARA dan ARB ditentukan berdasarkan rentang harga saham. Saham Rp 1-Rp 10 menggunakan batas nominal Rp 1 untuk ARB dan ARA. Saham Rp 11-Rp 200 memiliki batas ARB 15% dan ARA 35%. Saham Rp 201-Rp 5.000 serta di atas Rp 5.000 dikenakan batas ARB 15% dan ARA 25% serta 20%. Implementasi diuji coba pada 22 dan 29 Agustus 2026, dengan pelaksanaan resmi pada 7 September 2026. Perubahan ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan proses price discovery pasar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 12.57
Bursa Mau Ubah Batas ARA & ARB, Bakal Berlaku September
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 09.35
IHSG Menguat ke Level 6.524, Disokong oleh 307 Saham
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 07.30
Saham Rp1 Segera Hadir, Siap Cuan Berlipat atau Justru Buntung?
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 17.11
BEI Siap Turunkan Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1 per 7 September 2026
Berita terkait
Batas Minimum Diturunkan, Harga Saham di BEI bakal Ada yang Rp 1 per Lembar
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 16.33
BEI Ubah Harga Minimum Saham, Terendah Tak Lagi Gocap
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 15.39
BEI Godok Aturan Penghapusan Batas Minimum Harga Saham Rp 50
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 15.07
BEI Suspensi 5 Saham, WIKA hingga AGAR Kena Setop
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 19.36