Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BEI Bakal Ubah Aturan ARA dan ARB, Ini Rincian Batas Barunya

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah aturan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) serta menurunkan batas minimum harga saham ke Rp 50. Perubahan ARA dan ARB ditentukan berdasarkan rentang harga saham. Saham Rp 1-Rp 10 menggunakan batas nominal Rp 1 untuk ARB dan ARA. Saham Rp 11-Rp 200 memiliki batas ARB 15% dan ARA 35%. Saham Rp 201-Rp 5.000 serta di atas Rp 5.000 dikenakan batas ARB 15% dan ARA 25% serta 20%. Implementasi diuji coba pada 22 dan 29 Agustus 2026, dengan pelaksanaan resmi pada 7 September 2026. Perubahan ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan proses price discovery pasar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait