Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

BEI Terapkan Transaksi Short Selling dan IDSS Mulai 1 Oktober 2026

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) mulai 1 Oktober 2026 secara bertahap untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan manajemen risiko. IDSS mewajibkan posisi ditutup pada hari yang sama melalui pembelian kembali sebelum perdagangan berakhir. Terdapat perbedaan data mengenai Anggota Bursa yang berlisensi; JawaPos dan CNBC Indonesia menyebut PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas, sementara Warta Ekonomi menyebut Sekuritas Trimitra Sejahtera dan Mandiri Sekuritas.

Persyaratan setoran awal minimal adalah Rp50 juta atau 50% nilai transaksi. Kuota transaksi ditentukan berdasarkan rata-rata transaksi harian Anggota Bursa, dengan rincian: < Rp750 miliar (0,02%), Rp750 miliar-1,5 triliun (0,03%), dan > Rp1,5 triliun (0,05%). IDSS hanya tersedia bagi investor domestik hingga 31 Desember 2026.

Terdapat perbedaan daftar lima saham yang dapat ditransaksikan. JawaPos dan CNBC Indonesia mencantumkan ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF, sedangkan Warta Ekonomi mencantumkan BBRI, BCA, TLKM, UNVR, dan HLRM. Warta Ekonomi menambahkan bahwa implementasi ini bertujuan meningkatkan likuiditas pasar sekitar 17% dengan evaluasi sebelum dibuka luas pada 2027.

Menurut tiap media