BEI Turunkan Batas Harga Minimum Saham dari Rp 50 Menjadi Rp 1 dengan Penyesuaian ARA dan ARB
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas harga terendah saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham, mulai berlaku Senin, 28 September 2026. Perubahan ini diatur dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI, yaitu SK Kep-00136/BEI/09-2026 dan SK Kep-000137/BEI/09-2026, yang mengubah Peraturan Nomor II-A dan II-O. Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas price discovery, likuiditas pasar, dan fleksibilitas investasi. Dalam periode 28 September hingga 31 Desember 2026, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 memiliki batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) masing-masing Rp 1, sementara saham di atas Rp 10 hingga di bawah Rp 200 ditetapkan ARA 35% dan ARB 15%. Untuk saham dengan harga Rp 11 hingga Rp 200, ARA dan ARB masing-masing ditetapkan 35 persen. Saham dengan harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000 dikenakan ARA dan ARB 25 persen, sementara saham di atas Rp 5.000 dikenakan ARA dan ARB 20 persen. Mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan diterapkan secara simetris sesuai rentang harga. Untuk Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DINFRA), batas ARA dan ARB juga disesuaikan. Dalam periode awal, DINFRA dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp 1, sementara DINFRA di atas Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10 persen.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Saham Rp 1 Mulai Berlaku
21 September 2026 pukul 17.30 · Baca aslinya ↗
kumparan
Selain Harga Minimum Saham Rp 1, BEI Juga Rombak Aturan ARA dan ARB
21 September 2026 pukul 20.02 · Baca aslinya ↗