Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Saham Rp 1 Mulai Berlaku

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas harga terendah saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham, mulai berlaku Senin, 28 September 2026. Perubahan ini diatur dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI, yaitu SK Kep-00136/BEI/09-2026 dan SK Kep-000137/BEI/09-2026, yang mengubah Peraturan Nomor II-A dan II-O. Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas price discovery, likuiditas pasar, dan fleksibilitas investasi.

Sehubungan dengan penurunan batas harga minimum, BEI juga menyesuaikan mekanisme Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Pada periode 28 September hingga 31 Desember 2026, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp 1, sementara saham di atas Rp 10 hingga di bawah Rp 200 ditetapkan ARA 35% dan ARB 15%. Mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan diterapkan secara simetris sesuai rentang harga.

Untuk Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DINFRA), batas ARA dan ARB juga disesuaikan. Pada periode awal, DINFRA dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp 1, sementara DINFRA di atas Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10%.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait