Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Selain Harga Minimum Saham Rp 1, BEI Juga Rombak Aturan ARA dan ARB

Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batasan harga minimum perdagangan saham dan DINFRA di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1, sebagaimana diatur dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 dan SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026. Penyesuaian ini dilengkapi dengan revisi aturan Auto Rejection (AR), termasuk Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB), untuk meningkatkan kualitas price discovery dan likuiditas pasar.

Dalam periode 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI mempertahankan ketentuan ARB asimetris sebesar 15 persen untuk saham dengan harga di atas Rp 10. Untuk saham dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10, ARA dan ARB ditetapkan masing-masing sebesar Rp 1. Mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan diterapkan secara simetris sesuai rentang harga.

Untuk saham dengan harga Rp 11 hingga Rp 200, ARA dan ARB masing-masing ditetapkan 35 persen. Saham dengan harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000 dikenakan ARA dan ARB 25 persen, sementara saham di atas Rp 5.000 dikenakan ARA dan ARB 20 persen. Perubahan ini bertujuan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasinya.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait