BEI Turunkan Batas Minimum Harga Saham ke Rp1, Sesuaikan Mekanisme Auto Rejection
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Perubahan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 dan Kep-00137/BEI/09-2026 pada 21 September 2026, dengan berlakunya mulai 28 September 2026. Kebijaran ini berlaku untuk Pasar Reguler, Pasar Tunai, serta unit penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DINFRA).
BEI juga menyesuaikan mekanisme Auto Rejection (AR) berdasarkan rentang harga saham. Untuk saham Rp1-Rp10, ARA dan ARB masing-masing ditetapkan Rp1. Untuk saham Rp10-Rp200, ARA 35% dan ARB 15%. Untuk saham Rp200-Rp5.000, ARA 25% dan ARB 15%. Untuk saham di atas Rp5.000, ARA 20% dan ARB 15%. Warta Ekonomi melaporkan ARA 20% untuk saham di atas Rp5.000, sementara JPNN.com tidak menyebutkan kelompok harga di atas Rp5.000.
Untuk DINFRA, Warta Ekonomi melaporkan ARA dan ARB masing-masing 10% untuk harga di atas Rp10, sementumya JPNN.com hanya menyebutkan penyesuaian AR untuk DINFRA tanpa menyebutkan persentifnya. Kedua sumber menyatakan bahwa penurunan batas harga ini bertujuan mendukung price discovery, meningkatkan likuiditas, dan memberikan fleksibilitas perdagangan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Ini Ketentuannya
21 September 2026 pukul 16.41 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
BEI Ketok Harga Saham Terendah Rp 1, Dimulai 28 September 2026
22 September 2026 pukul 08.30 · Baca aslinya ↗