BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Ini Ketentuannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham, sekaligus menyesuaikan mekanisme auto rejection (AR). Perubahan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 dan Kep-00137/BEI/09-2026 pada 21 September 2026. Kebijakan ini berlaku untuk Pasar Reguler, Pasar Tunai, serta unit penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DINFRA). Penyesuaian AR ditentukan berdasarkan rentang harga: saham Rp1-Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp1; saham Rp10-Rp200 memiliki ARA 35% dan ARB 15%; saham Rp200-Rp5.000 memiliki ARA 25% dan ARB 15%; saham di atas Rp5.000 memiliki ARA 20% dan ARB 15%. Untuk DINFRA, harga Rp1-Rp10 memiliki ARA dan ARB masing-masing Rp1, sedangkan di atas Rp10 memiliki ARA dan ARB masing-masing 10%. Penurunan batas ini bertujuan mendukung price discovery, meningkatkan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas perdagangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 September 2026 pukul 20.02
Selain Harga Minimum Saham Rp 1, BEI Juga Rombak Aturan ARA dan ARB
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 18.46
BEI Resmi Ubah Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Berlaku 28 September
Detik.com · 21 September 2026 pukul 17.30
Saham Rp 1 Mulai Berlaku
Berita terkait
Naik 192% dalam 6 Bulan, BEI Gembok Saham BIKE
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 12.02
OJK Buka Peluang BEI Bisa IPO Lewat Aturan Demutualisasi
kumparan · 17 September 2026 pukul 10.29
Harga Saham Rp 1 Siap Berlaku 28 September
Detik.com · 16 September 2026 pukul 16.22
Batas Minimum Harga Saham Rp 1 Mulai Diterapkan 28 September 2026
kumparan · 16 September 2026 pukul 11.26