Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Ketok Harga Saham Terendah Rp 1, Dimulai 28 September 2026

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batasan harga saham terendah dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham, mulai efektif 28 September 2026. Perubahan ini dilakukan untuk memperluas rentang harga guna meningkatkan kualitas price discovery dan likuiditas pasar. Sesekairian dengan penyesuaian ini, BEI juga menyesuaikan mekanisme Auto Rejection untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita menjelaskan bahwa dengan rentang harga yang lebih luas, pelaku pasar akan mendapatkan fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola portofolio investasinya. Selain itu, ketentuan Auto Reject Atas (ARA) dan Auto Reject Bawah (ARB) juga disesuaikan berdasarkan kelompok harga saham.

Hingga 31 Desember 2026, ketentuan ARA dan ARB yang berlaku masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15 persen untuk saham dengan harga di atas Rp 10. Untuk saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10, ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp 1. Untuk harga di atas Rp 10 hingga Rp 200, ARA ditetapkan 35 persen dan ARB 15 persen. Untuk rentang harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, ARA ditetapkan 25 persen dan ARB 15 persen.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait