Berkas Taksi Green SM Tabrak KRL Dikirim ke Kejari Bekasi, Polisi Limpahkan Kasus
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Berkas kasus kecelakaan taksi Green SM dengan KRL dikirim kembali ke Kejari Bekasi setelah dilimpahkan oleh penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Sopir taksi berinisial RRP ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 310 ayat 1 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas, namun tidak ditahan. Kecelakaan terjadi pada 27 April 2026 pukul 20.48 WIB di perlintasan kereta api Jalan Ampera, Duren Jaya, Bekasi Timur, ketika taksi berhenti di jalur rel dan tidak dapat kembali bergerak, sehingga KRL menghantam sisi kiri taksi. Tidak ada korban jiwa, hanya kerusakan pada sisi kiri taksi dan bagian depan KRL.
CNN Indonesia melaporkan kecelakaan serupa terjadi akibat gangguan sistem kelistrikan yang menyebabkan taksi mogok, sementara Liputan6.com menyebutkan taksi berhenti di jalur rel dan tidak dapat kembali bergerak. Kedua laporan setuju bahwa tidak ada korban jiwa dan kerusakan terbatas pada sisi kiri taksi serta bagian depan KRL.
Terpisah, kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur masih dalam penyidikan. KRL Cikarang yang berhenti darurat kemudian ditabrak belakang oleh Argo Bromo Anggrek, menyebabkan korban jiwa. Kejadian ini juga terjadi pada malam Senin, 27 April 2026.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Berkas Kasus Taksi Green SM Tabrak KRL Dikirim Lagi ke Kejari Bekasi
10 September 2026 pukul 09.36 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Berkas Kasus Taksi Green SM vs KRL di Bekasi Dilimpahkan ke Kejaksaan
10 September 2026 pukul 10.15 · Baca aslinya ↗