Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Berkas Kasus Taksi Green SM Tabrak KRL Dikirim Lagi ke Kejari Bekasi

Berkas kasus kecelakaan taksi Green SM dengan KRL KA 5181B pada 27 April 2026 pukul 20.48 WIB di perlintasan kereta api Jalan Ampera, Duren Jaya, Bekasi Timur, dikirim kembali ke Kejari Bekasi. Sopir taksi berinisial RRP ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 310 ayat 1 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas, namun tidak ditahan. Kecelakaan terjadi karena taksi berhenti di jalur rel dan tidak dapat kembali bergerak, KRL menghantam sisi kiri taksi. Tidak ada korban jiwa, hanya kerusakan pada sisi kiri taksi dan bagian depan KRL. Penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait