Berkas Kasus Taksi Green SM Tabrak KRL Dikirim Lagi ke Kejari Bekasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5568750/original/033179600_1777371273-957052dc-69cd-4a6a-a9f1-ed5d4a150bf4.jpg)
Berkas kasus kecelakaan taksi Green SM dengan KRL KA 5181B pada 27 April 2026 pukul 20.48 WIB di perlintasan kereta api Jalan Ampera, Duren Jaya, Bekasi Timur, dikirim kembali ke Kejari Bekasi. Sopir taksi berinisial RRP ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 310 ayat 1 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas, namun tidak ditahan. Kecelakaan terjadi karena taksi berhenti di jalur rel dan tidak dapat kembali bergerak, KRL menghantam sisi kiri taksi. Tidak ada korban jiwa, hanya kerusakan pada sisi kiri taksi dan bagian depan KRL. Penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 10.15
Berkas Kasus Taksi Green SM vs KRL di Bekasi Dilimpahkan ke Kejaksaan
kumparan · 10 September 2026 pukul 10.28
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, Sumut: 5 Luka-luka
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 08.33
Pengakuan Sopir Alphard Diduga Sebabkan Tabrakan Beruntun di Menur Pumpungan Surabaya
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 07.00
Sopir Alphard Diduga Kabur dari Insiden Pertama saat Tabrakan Beruntun di Surabaya
Berita terkait
Taksi Green SM Tertabrak KRL di Karet, Pastikan Tanggung Biaya Pengobatan Korban
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 11.17
Polisi Pastikan Warga Tertemper KRL di Tebet dan Kalideres Bukan Bunuh Diri
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.15
Gangguan KRL Pagi Ini Ternyata Dipicu 2 Insiden Maut
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.53
Siswi SMA Tertemper di Stasiun Jurangmangu Dimakamkan di TPU Marabunta
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.19