Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

BGN Larang Susu Berperisa dan Kental Manis di Menu MBG, DPR Minta Pengawasan Diperketat

Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan minuman rasa susu, minuman mengandung susu, dan susu kental manis dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Susu yang diperbolehkan hanya berupa susu hewani murni seperti susu pasteurisasi, UHT, atau susu steril full cream plain, yang harus mengandung minimal 80% susu segar tanpa tambahan gula, pengawet, perasa, atau pewarna buatan, serta memiliki izin edar BPOM. Kebijaran ini bertujuan memastikan produk yang diberikan memberikan nilai gizi optimal bagi penerima MBG, bukan sekadar sebagai pelengkap menu.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendukung kebijakan ini dan meminta pemerintah memperketat pengawasan mulai dari proses pengadaan hingga distribusi di daerah. Ia menekankan pentingnya konsistensi antara standar pusat dan implementasi di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan produk. Pengawasan juga harus mencakup penyimpanan dan distribusi, khususnya untuk susu pasteurisasi yang membutuhkan cold chain untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan.

Di sisi lain, BGN juga menghentikan penyaluran MBG kepada 1.653 sekolah setelah melakukan pemutakhiran data. Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, sekolah yang dikeluarkan dari daftar penerima didominasi sekolah swasta berstandar internasional, sekolah yang bekerja sama dengan lembaga nasional maupun internasional, dan sekolah yang sudah mandiri secara finansial tanpa bergantung pada Dana BOS. Keputusan ini bertujuan memastikan program MBG tepat sasaran kepada sekolah yang membutuhkan.

Menurut tiap media