Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BGN Perketat Pengawasan Dapur MBG, Kepala SPPG Wajib Hadir dan Absen via Zoom

Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan jam kerja kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut JawaPos, jam kerja kepala dapur dibagi menjadi dua shift: sore pukul 17.00-19.00 dan pagi pukul 02.00-08.00, dengan absensi manual melalui Zoom pada pukul 02.00. Sementara itu, CNBC Indonesia melaporkan kehadiran wajib mulai pukul 02.00 hingga pukul 08.00, tanpa menyebutkan shift sore. Kedua sumber menyampaikan bahwa kehadiran kepala dapur diverifikasi melalui absensi via Zoom untuk memastikan proses pengolahan makanan sesuai prosedur.

Inisiatif ini dilakukan setelah evaluasi menunjukkan beberapa dapur mengalami kekurangan kehadiran petugas, sehingga proses pengolahan makanan menjadi tidak optimal. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan bahwa jam kerja kepala SPPG diselaraskan dengan jam operasional dapur karena proses memasak untuk siswa dimulai sejak dini hari. Kepala BGN Sudaryono menambahkan, sebagian besar kasus keracunan makanan terkait tidak tepatnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk keberadaan kepala SPPG yang tidak mengawasi langsung.

BGN juga menetapkan sanksi disiplin bagi kepala SPPG yang tidak memenuhi kewajiban kehadiran, termasuk kemungkinan pemberhentian tanpa pamihan jika tidak hadir lebih dari 10 hari tanpa keterangan. Selain itu, BGN menyusun rantai komando pengganti jika kepala dapur tidak dapat hadir, yaitu berturut-turut kepada pengawas gizi dan akuntan. Jika ketiganya tidak hadir secara bersamaan, dapur tidak diperbolehkan beroperasi. Saat ini terdapat 27.485 SPPG yang sedang diverifikasi oleh BGN.

Menurut tiap media