BI Evaluasi KLM Baru, Insentif Likuiditas Dipusatkan pada Redistribusi antarBank
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Bank Indonesia (BI) mengumumkan serangkaian perubahan kebijakan terkait Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk memperkuat redistribusi likuiditas antarBank. Mulai 1 September 2026, skema KLM interest channel sebesar 1% digantikan oleh KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) sebesar 2%. Insentif tambahan diberikan kepada bank yang menjaga rasio kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) non-repo rupiah di bawah ambang batas 19% dari total pendanaan. Porsi insentif KLM financing channel disesuaikan hingga maksimal 4%, sehingga total potensi insentif pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) mencapai 6% dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
Direktur Departemen Kebijagan Makroprudensial BI, Alexander Lubis, menyatakan bahwa penyesuaian desain KLM dilatarbelakangi oleh ketidakmerataan distribusi likuiditas antarBank, di mana pertumbuhan kredit lebih cepat dibandingkan pertumbuhan DPK sehingga sebagian bank mengalami keterbatasan likuiditas sementara kelompok lain memilikan cadangan surat berharga tinggi. BI akan mengevaluasi secara berkala ambang batas 19% untuk memastikan efektivitas redistribusi likuiditas dan fungsi intermediasi perbankan.
Terkait mekanisme pasar, BI menilai pengurangan surat berharga bank tidak otomatis meningkatkan pasokan pasar uang karena pasar uang akan menyerap likuiditas antarBank. Bank yang membutuhkan likuiditas lebih cenderung memilih transaksi repo dibanding menjual Surat Berharga Bank (SSB) secara besar-besaran. BI memantau dampak kebijakan melalui volume transaksi repo dan aktivitas pasar uang. BI memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 sebesar 4,9% hingga 5,7%, didukung oleh surplus perdagangan, aliran investasi portofolio asing, dan cadangan devisa US$145,3 miliar pada Juni 2026.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Insentif KLM Tembus Rp447 Triliun, BI Evaluasi Batas Likuiditas 19%
28 Agustus 2026 pukul 14.01 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
BI Sebut Penjualan Surat Berharga Bank Akan Diserap Pasar
28 Agustus 2026 pukul 17.08 · Baca aslinya ↗