BI Pastikan Rupiah Tanda Tangan Purbaya Sah Meski Jabatan Menkeu-Gubernur Berganti
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang rupiah kertas dengan tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah NKRI. Hal ini merespons kekhawatiran masyarakat di media sosial yang mempertanyakan keabsahan uang tersebut setelah terjadi pergantian pejabat Menteri Keuangan dan Gubernur BI.
Keabsahan uang tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), yang menetapkan bahwa uang kertas wajib memuat tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat pada saat proses produksi. BI menjelaskan bahwa pergantian pejabat tidak otomatis mencabut keabsahan uang yang telah beredar.
ANTARA News menyebutkan bahwa uang kertas cetakan 2026 dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi langka dan menjadi buruan masyarakat, sementara CNBC Indonesia menekankan bahwa uang tersebut tetap berlaku hingga ditarik secara resmi oleh BI. Pergantian jabatan telah diisi oleh Suahasil Nazara sebagai Menkeu dan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI, namun uang edaran sebelumnya tetap sah hingga periode produksi berikutnya menyesuaikan tanda tangan pejabat baru.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
Viral! Rupiah dengan Tanda Tangan Purbaya, Ini Penjelasan Lengkap BI
22 September 2026 pukul 14.30 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
BI: Uang kertas yang beredar tetap sah meski Menkeu-Gubernur berganti
22 September 2026 pukul 15.05 · Baca aslinya ↗