BI: Uang kertas yang beredar tetap sah meski Menkeu-Gubernur berganti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang rupiah kertas cetakan 2026 tetap sah sebagai alat pembayaran sah di wilayah NKRI, meskipun terjadi pergantian Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Pernyataan ini merespons isu di media sosial yang menyebut uang bertanda tangan mantan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjadi langka dan buruan masyarakat.
Keabsahan uang tersebut didasarkan pada proses produksi yang telah ditetapkan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 dan UU P2SK, di mana uang kertas wajib memuat tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat saat produksi. Saat ini, jabatan tersebut telah diisi oleh Suahasil Nazara dan Destry Damayanti, namun uang edaran sebelumnya tetap berlaku hingga periode produksi berikutnya menyesuaikan tanda tangan pejabat baru.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 14.30
Viral! Rupiah dengan Tanda Tangan Purbaya, Ini Penjelasan Lengkap BI
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 16.30
Uang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya-Perry Diburu Kolektor, BI Angkat Bicara
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 18.22
Rupiah Bertanda Tangan Purbaya dan Perry Warjiyo Viral, BI Buka Suara
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 17.23
Rupiah Hari Ini Lesu ke 17.884 Tersengat Antisipasi Kenaikan Suku Bunga The Fed
Berita terkait
Rupiah menguat dipengaruhi membaiknya sentimen domestik
ANTARA News · 9 September 2026 pukul 10.02
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.884 per Dolar AS Selasa Sore
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 16.21
Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas di Era Prabowo, Menkeu: Kita Menutup Lembaran Sejarah
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 16.19
Sentimen Pergantian Menkeu Jadi Beban, Rupiah Ditutup Makin Terpuruk
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 15.26