Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

BI: Uang kertas yang beredar tetap sah meski Menkeu-Gubernur berganti

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang rupiah kertas cetakan 2026 tetap sah sebagai alat pembayaran sah di wilayah NKRI, meskipun terjadi pergantian Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Pernyataan ini merespons isu di media sosial yang menyebut uang bertanda tangan mantan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjadi langka dan buruan masyarakat.

Keabsahan uang tersebut didasarkan pada proses produksi yang telah ditetapkan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 dan UU P2SK, di mana uang kertas wajib memuat tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat saat produksi. Saat ini, jabatan tersebut telah diisi oleh Suahasil Nazara dan Destry Damayanti, namun uang edaran sebelumnya tetap berlaku hingga periode produksi berikutnya menyesuaikan tanda tangan pejabat baru.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait