Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Viral! Rupiah dengan Tanda Tangan Purbaya, Ini Penjelasan Lengkap BI

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang rupiah dengan tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap sah sebagai alat pembayaran sah di seluruh Indonesia. Hal ini menjawab kekhawatiran masyarakat di media sosial yang mempertanyakan keabsahan uang tersebut setelah terjadi pergantian pejabat Menteri Keuangan.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan UU Nomor 4 Tahun 2023, uang kertas wajib memuat tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat saat proses produksi. BI menjelaskan bahwa pergantian pejabat tidak otomatis membatalkan keabsahan uang yang telah diedarkan. Uang tersebut tetap berlaku selama tidak dicabut atau ditarik resmi oleh Bank Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait