BNPT dan LPSK gabungkan upaya pemulihan 34 penyintas terorisme dalam RAN PE 2026-2029
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
BNPT dan LPSK menggelar program pemulihan untuk 34 penyintas aksi terorisme dalam rangkaian RAN PE 2026-2029, didukung kolaborasi dengan BUMN dan pemangku kepentingan. Program ini memberikan bantuan simbolis serta fokus pada pemulihan psikososial dan dukungan ekonomi bagi para korban. Wakil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Lodewijk F. Paulus menekankan komitmen pemerintah agar para penyintas dapat kembali menjalani kehidupan normal pasca-trauma. Kedua sumber menyebutkan kolaborasi BUMN dan pihak terkait, namun VOI menyebutkan pelaksanaan RAN PE Fase II berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026, sementara JPNN.com merujuk pada periode 2026-2029. VOI juga menyebutkan 28 rencana serangan teror berhasil digagalkan dalam empat tahun terakhir, klaim yang tidak ada dalam laporan JPNN.com. Brigjen Pol (Purn.) Achmadi dari LPSK menjelaskan korban berhak atas layanan medis, psikologis, dan kompensasi dengan batas waktu pengajuan diperpanjang hingga 2028. Komjen Pol (Purn.) Eddy Hartono menyatakan Indonesia berhasil mempertahankan status zero attack selama empat tahun terakhir. Kedua media menekankan bahwa upaya ini tidak hanya ditujukan untuk pencegahan, tetapi juga pemulihan penuh bagi para korban. Kolaborasi antar lembaga dan dukungan pihak terkait diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak korban terorisme di masa depan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
VOI
BNPT dan LPSK Perkuat Hak Korban Terorisme, 34 Penyintas Terima Bantuan
22 Agustus 2026 pukul 03.10 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Bukan Hanya Mencegah Teror, BNPT-LPSK Pulihkan 34 Penyintas Aksi Terorisme
22 Agustus 2026 pukul 12.47 · Baca aslinya ↗