Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BNPT dan LPSK gabungkan upaya pemulihan 34 penyintas terorisme dalam RAN PE 2026-2029

BNPT dan LPSK menggelar program pemulihan untuk 34 penyintas aksi terorisme dalam rangkaian RAN PE 2026-2029, didukung kolaborasi dengan BUMN dan pemangku kepentingan. Program ini memberikan bantuan simbolis serta fokus pada pemulihan psikososial dan dukungan ekonomi bagi para korban. Wakil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Lodewijk F. Paulus menekankan komitmen pemerintah agar para penyintas dapat kembali menjalani kehidupan normal pasca-trauma. Kedua sumber menyebutkan kolaborasi BUMN dan pihak terkait, namun VOI menyebutkan pelaksanaan RAN PE Fase II berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026, sementara JPNN.com merujuk pada periode 2026-2029. VOI juga menyebutkan 28 rencana serangan teror berhasil digagalkan dalam empat tahun terakhir, klaim yang tidak ada dalam laporan JPNN.com. Brigjen Pol (Purn.) Achmadi dari LPSK menjelaskan korban berhak atas layanan medis, psikologis, dan kompensasi dengan batas waktu pengajuan diperpanjang hingga 2028. Komjen Pol (Purn.) Eddy Hartono menyatakan Indonesia berhasil mempertahankan status zero attack selama empat tahun terakhir. Kedua media menekankan bahwa upaya ini tidak hanya ditujukan untuk pencegahan, tetapi juga pemulihan penuh bagi para korban. Kolaborasi antar lembaga dan dukungan pihak terkait diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak korban terorisme di masa depan.

Menurut tiap media