Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BNPT dan LPSK Perkuat Hak Korban Terorisme, 34 Penyintas Terima Bantuan

BNPT dan LPSK memperkuat perlindungan hak korban terorisme melalui kerja sama dengan BUMN dan pemangku kepentingan. Sebagian besar 34 penyintas terorisme menerima bantuan simbolis dalam pelaksanaan RAN PE Fase II berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026. Wakil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Lodewijk F. Paulus menyatakan presiden peduli dengan penyintas yang membutuhkan pemulihan psikososial dan dukungan ekonomi. Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn.) Achmadi menjelaskan korban berhak atas layanan medis, psikologis, dan kompensasi dengan batas waktu pengajuan kompensasi terorisme masa lalu diperpanjang hingga 2028. Kepala BNPT Komjen Pol (Purn.) Eddy Hartono menyatakan Indonesia berhasil mempertahankan status zero attack selama empat tahun terakhir dengan 28 rencana serangan teror berhasil digagalkan melalui penanganan dini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait