BNPT dan LPSK Perkuat Hak Korban Terorisme, 34 Penyintas Terima Bantuan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

BNPT dan LPSK memperkuat perlindungan hak korban terorisme melalui kerja sama dengan BUMN dan pemangku kepentingan. Sebagian besar 34 penyintas terorisme menerima bantuan simbolis dalam pelaksanaan RAN PE Fase II berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026. Wakil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Lodewijk F. Paulus menyatakan presiden peduli dengan penyintas yang membutuhkan pemulihan psikososial dan dukungan ekonomi. Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn.) Achmadi menjelaskan korban berhak atas layanan medis, psikologis, dan kompensasi dengan batas waktu pengajuan kompensasi terorisme masa lalu diperpanjang hingga 2028. Kepala BNPT Komjen Pol (Purn.) Eddy Hartono menyatakan Indonesia berhasil mempertahankan status zero attack selama empat tahun terakhir dengan 28 rencana serangan teror berhasil digagalkan melalui penanganan dini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 05.38
BNPT dan LPSK Perkuat Perlindungan Korban Terorisme dalam RAN PE 2026-2029
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 05.00
LPSK: 573 Korban Terorisme Masa Lalu Sudah Terima Kompensasi, Total Rp 98,9 M
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.25
Wamenko Polkam: Ini Tahun Ke-4 RI Zero Attack Terorisme, Terus Kita Jaga
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.12
Hari Korban Terorisme, BNPT-LPSK Beri Kompensasi Rp 475 Juta ke 4 Orang
Berita terkait
Kronologi Perusakan Rumah Kiai NU di Arcamanik, Bandung
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 19.44
BNPT Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Radikalisme di Ruang Digital
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 17.45
Cegah Keterlibatan Kembali dalam Gerakan Teroris, Ini yang Dilakukan BNPT
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 20.45
Karyawan Dipecat Gara-Gara Izin Ibadah, Perusahaan Didenda Rp 2,6 M
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 12.05