Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

BPJPH Tegaskan Tidak Ada Sweeping dalam Penerapan Wajib Halal Oktober 2026

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan kebijakan sertifikasi halal wajib mulai 18 Oktober 2026. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen serta memberikan kepastian bagi dunia usaha berdasarkan data dan informasi resmi. Terkait implementasi, BPJPH menjamin tidak akan ada tindakan represif, pemaksaan, maupun razia (sweeping) di lapangan, termasuk terhadap usaha non-halal.

Pemerintah berkomitmen memberikan waktu fleksibel, ruang, dan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum siap hingga kewajiban terpenuhi. Pelaku usaha yang tidak memasang label halal tidak perlu khawatir selama tidak memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuan. Implementasi ini diselaraskan dengan semangat toleransi dan keberagaman di Indonesia. Sementara itu, terdapat perbedaan perspektif dari beberapa pihak yang meminta percepatan atau pengunduran jadwal implementasi karena pemahaman yang belum lengkap.

Menurut tiap media