BPJPH Tegaskan Tidak Ada Sweeping dalam Penerapan Wajib Halal Oktober 2026
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan kebijakan sertifikasi halal wajib mulai 18 Oktober 2026. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen serta memberikan kepastian bagi dunia usaha berdasarkan data dan informasi resmi. Terkait implementasi, BPJPH menjamin tidak akan ada tindakan represif, pemaksaan, maupun razia (sweeping) di lapangan, termasuk terhadap usaha non-halal.
Pemerintah berkomitmen memberikan waktu fleksibel, ruang, dan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum siap hingga kewajiban terpenuhi. Pelaku usaha yang tidak memasang label halal tidak perlu khawatir selama tidak memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuan. Implementasi ini diselaraskan dengan semangat toleransi dan keberagaman di Indonesia. Sementara itu, terdapat perbedaan perspektif dari beberapa pihak yang meminta percepatan atau pengunduran jadwal implementasi karena pemahaman yang belum lengkap.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Wajib Halal Berlaku Oktober, BPJPH: Tidak Ada Sweeping
6 Oktober 2026 pukul 12.00 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Implementasi Wajib Halal Mulai Diterapkan, Tidak Ada Sweeping untuk Usaha Non Halal
6 Oktober 2026 pukul 16.15 · Baca aslinya ↗