Implementasi Wajib Halal Mulai Diterapkan, Tidak Ada Sweeping untuk Usaha Non Halal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wajib halal mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026 untuk produk yang mengaku halal. BPJPH menegaskan tidak ada razia atau sweeping terhadap usaha non-halal. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan pemerintah memberi waktu fleksibel bagi pelaku usaha yang belum siap, dengan bantuan sampai mereka dapat sertifikasi. Tujuannya melindungi konsumen dan memberi kepastian bisnis berbasis data. Indonesia menekankan toleransi terhadap keberagaman dalam implementasi kebijakan ini. Beberapa pihak meminta mempercepat atau memundurkan implementasi karena pemahaman yang belum lengkap.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 12.00
Wajib Halal Berlaku Oktober, BPJPH: Tidak Ada Sweeping
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 13.15
Kata-Kata Bos BPJPH Kepada Pengusaha Tak Siap Wajib Halal 18 Oktober
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 10.11
MUI Bongkar Masalah Industri Halal RI: Sertifikasi Jalan, Pembiayaan Tertinggal
Berita terkait
Siap-Siap! 7 Produk Ini Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Ada Sanksi
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 16.50
Kemendagri Perkuat Koordinasi dengan Pemda Percepat Implementasi Wajib Halal
kumparan · 23 September 2026 pukul 19.00
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Kemendagri Dorong Pemda Percepat Sertifikasi
Detik.com · 23 September 2026 pukul 17.51
Kepala BPJPH: Wajib Halal Sepenuhnya Jadi Momentum Bersejarah di Era Prabowo
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 15.24