Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Implementasi Wajib Halal Mulai Diterapkan, Tidak Ada Sweeping untuk Usaha Non Halal

Wajib halal mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026 untuk produk yang mengaku halal. BPJPH menegaskan tidak ada razia atau sweeping terhadap usaha non-halal. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan pemerintah memberi waktu fleksibel bagi pelaku usaha yang belum siap, dengan bantuan sampai mereka dapat sertifikasi. Tujuannya melindungi konsumen dan memberi kepastian bisnis berbasis data. Indonesia menekankan toleransi terhadap keberagaman dalam implementasi kebijakan ini. Beberapa pihak meminta mempercepat atau memundurkan implementasi karena pemahaman yang belum lengkap.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait