Wajib Halal Berlaku Oktober, BPJPH: Tidak Ada Sweeping
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5549157/original/004129200_1775577868-Halal.jpeg)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kebijakan sertifikasi halal wajib yang berlaku mulai 18 Oktober 2026 bertujuan melindungi konsumen dan memberikan kepastian bagi dunia usaha. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa kekhawatiran terkait kesiapan penerapan aturan ini sebaiknya ditinjau melalui data dan informasi resmi, bukan sekadar desakan yang didasarkan pada data tidak tepat.
Haikal menjamin bahwa penerapan sertifikasi halal wajib tidak akan dilakukan secara represif. Para pelaku usaha yang belum siap diimbau untuk tidak cemas karena pemerintah berkomitmen memberi waktu, ruang, dan pendampingan hingga seluruh kewajiban terpenuhi. Pelaku usaha yang memilih tidak memasang label halal juga tidak perlu khawatir, asalkan tidak memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuan.
Untuk menjaga kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif, BPJPH memastikan tidak akan ada tindakan pemaksaan maupun razia di lapangan selama proses implementasi. Kebijakan ini juga diselaraskan dengan semangat Indonesia dalam menjaga toleransi dan keberagaman, sekaligus memberikan perlindungan dan pilihan kepada konsumen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 13.15
Kata-Kata Bos BPJPH Kepada Pengusaha Tak Siap Wajib Halal 18 Oktober
Berita terkait
Siap-Siap! 7 Produk Ini Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Ada Sanksi
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 16.50
Kemendagri Perkuat Koordinasi dengan Pemda Percepat Implementasi Wajib Halal
kumparan · 23 September 2026 pukul 19.00
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Kemendagri Dorong Pemda Percepat Sertifikasi
Detik.com · 23 September 2026 pukul 17.51
MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026 untuk Lindungi Masyarakat
JPNN.com · 12 September 2026 pukul 11.21