Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Wajib Halal Berlaku Oktober, BPJPH: Tidak Ada Sweeping

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kebijakan sertifikasi halal wajib yang berlaku mulai 18 Oktober 2026 bertujuan melindungi konsumen dan memberikan kepastian bagi dunia usaha. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa kekhawatiran terkait kesiapan penerapan aturan ini sebaiknya ditinjau melalui data dan informasi resmi, bukan sekadar desakan yang didasarkan pada data tidak tepat.

Haikal menjamin bahwa penerapan sertifikasi halal wajib tidak akan dilakukan secara represif. Para pelaku usaha yang belum siap diimbau untuk tidak cemas karena pemerintah berkomitmen memberi waktu, ruang, dan pendampingan hingga seluruh kewajiban terpenuhi. Pelaku usaha yang memilih tidak memasang label halal juga tidak perlu khawatir, asalkan tidak memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuan.

Untuk menjaga kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif, BPJPH memastikan tidak akan ada tindakan pemaksaan maupun razia di lapangan selama proses implementasi. Kebijakan ini juga diselaraskan dengan semangat Indonesia dalam menjaga toleransi dan keberagaman, sekaligus memberikan perlindungan dan pilihan kepada konsumen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait