Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

BPJS dan Pembiayaan Kesehatan Korban Bencana Alam di Berbagai Kasus

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan korban bencana alam pada masa tanggap darurat karena pembiayaan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah melalui mekanisme penanggulangan bencana. Dana penanganan bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB atau APBD, bukan dari Dana Jaminan Sosial (DJS) yang berasal dari iuran peserta. Kasus yang dikutip meliputi gempa di NTT, banjir di Aceh Tamiang, dan banjir di DKI Jakarta.

Peserta JKN tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatan untuk penyakit tidak berkaitan langsung dengan bencana, seperti penyakit kronis (diabetes, jantung, kanker). Pemerintah menjamin akses kesehatan tetap tersedia melalui koordinasi pusat dan daerah sesuai UU No. 24 Tahun 2007. Untuk keperluan administrasi selama bencana, peserta diarahkan menggunakan layanan digital seperti aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau PANDAWA.

Pada kasus gempa NTT Agustus 2026, biaya medis yang menggunakan mekanisme BPJS tetap dibayarkan melalui dana siap pakai (DSP) dari BNPB. Hal ini memastikan korban tetap mendapatkan akses kesehatan tanpa membebani dana JKN.

Menurut tiap media