Mengapa BPJS Tidak Menanggung Korban Bencana Alam?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan korban bencana alam pada masa tanggap darurat karena pembiayaan tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah melalui mekanisme penanggulangan bencana. Dana penanganan bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB atau APBD, bukan dari Dana Jaminan Sosial (DJS) yang berasal dari iuran peserta. Contoh penerapan ini terjadi pada kasus gempa di NTT, banjir di Aceh Tamiang, dan banjir di DKI Jakarta.
Namun, peserta JKN tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatan untuk penyakit yang tidak berkaitan langsung dengan bencana, seperti penyakit kronis (diabetes, jantung, kanker). Pemerintah menjamin akses kesehatan tetap tersedia melalui koordinasi pusat dan daerah sesuai UU No. 24 Tahun 2007. Untuk keperluan administrasi selama bencana, peserta diarahkan menggunakan layanan digital seperti aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau PANDAWA.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 10.40
Dari Operasi Hernia hingga Empedu, JKN Jadi Andalan Keluarga Donny
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 14.08
BPJS Kesehatan dan Media Group Kolaborasi Perkuat Literasi JKN
Berita terkait
Dulu Dikira Ribet, Ayyul Kini Urus Layanan JKN Cukup dari Ponsel
kumparan · 9 September 2026 pukul 11.36
Tak Sekadar Penilaian, CX126 Jadi Mesin Replikasi Layanan Terbaik BPJS Kesehatan
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 09.05
Menkes Udah Buka Suara, Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan per 5 September
CNBC Indonesia · 5 September 2026 pukul 11.15
BPJS Kesehatan Tuntas Tangani Aduan Masyarakat
kumparan · 4 September 2026 pukul 10.20