Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Mengapa BPJS Tidak Menanggung Korban Bencana Alam?

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan korban bencana alam pada masa tanggap darurat karena pembiayaan tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah melalui mekanisme penanggulangan bencana. Dana penanganan bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB atau APBD, bukan dari Dana Jaminan Sosial (DJS) yang berasal dari iuran peserta. Contoh penerapan ini terjadi pada kasus gempa di NTT, banjir di Aceh Tamiang, dan banjir di DKI Jakarta.

Namun, peserta JKN tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatan untuk penyakit yang tidak berkaitan langsung dengan bencana, seperti penyakit kronis (diabetes, jantung, kanker). Pemerintah menjamin akses kesehatan tetap tersedia melalui koordinasi pusat dan daerah sesuai UU No. 24 Tahun 2007. Untuk keperluan administrasi selama bencana, peserta diarahkan menggunakan layanan digital seperti aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau PANDAWA.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait