Mengapa BPJS Tidak Menanggung Korban Bencana Alam?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan korban bencana alam melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena penanganan bencana memiliki mekanisme pembiayaan tersendiri. Layanan kesehatan pada masa tanggap darurat merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai ketentuan penanggulangan bencana, bukan menggunakan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang bersumber dari iuran peserta.
Pembiayaan bagi masyarakat terdampak bersumber dari APBD atau dukungan pemerintah pusat. Sebagai contoh, pada kasus gempa NTT Agustus 2026, biaya medis yang menggunakan mekanisme BPJS tetap dibayarkan melalui dana siap pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal ini memastikan korban tetap mendapatkan akses kesehatan tanpa membebani dana JKN.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 11 September 2026 pukul 16.05
Mengapa BPJS Tidak Menanggung Korban Bencana Alam?
ANTARA News · 11 September 2026 pukul 15.48
BNPB: Status siaga level tiga Anak Krakatau masih berlaku
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 10.40
Dari Operasi Hernia hingga Empedu, JKN Jadi Andalan Keluarga Donny
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 09.05
Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berlaku 11 September 2026
Berita terkait
Menkes Udah Buka Suara, Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan per 5 September
CNBC Indonesia · 5 September 2026 pukul 11.15
BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 12.41
BPJS Kesehatan dan DJSN Pastikan Pekerja PT IWIP Dapat Perlindungan Program JKN
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 17.46
Update Gempa Flores NTT, 68 Korban Jiwa dan 213 Orang Luka-luka
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 17.50