Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Mengapa BPJS Tidak Menanggung Korban Bencana Alam?

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan korban bencana alam melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena penanganan bencana memiliki mekanisme pembiayaan tersendiri. Layanan kesehatan pada masa tanggap darurat merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai ketentuan penanggulangan bencana, bukan menggunakan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang bersumber dari iuran peserta.

Pembiayaan bagi masyarakat terdampak bersumber dari APBD atau dukungan pemerintah pusat. Sebagai contoh, pada kasus gempa NTT Agustus 2026, biaya medis yang menggunakan mekanisme BPJS tetap dibayarkan melalui dana siap pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal ini memastikan korban tetap mendapatkan akses kesehatan tanpa membebani dana JKN.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait