Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan PMI di Malaysia, Perbarui MoC dengan PERKESO

BPJS Ketenagakerjaan memperbarui Memorandum of Collaboration (MoC) dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial Malaysia (PERKESO) di Kuala Lumpur pada 9 September 2026. Upaya ini bertujuan menjamin perlindungan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia tetap berlaku meskipun berada di negara penempatan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menekankan pentingnya koordinasi jaminan sosial lintas negara demi melindungi setiap insan. Kerja sama mencakup penguatan program LINDUNG 24 Jam PERKESO yang memberikan perlindungan kecelakaan di luar waktu kerja, sekaligus mengusulkan skema medical evacuation melalui telco insurance khusus untuk PMI sektor perkebunan guna mempercepat evakuasi medis di daerah terpencil.

Sebelumnya, sejak Juni 2026, cakupan perlindungan bagi pekerja asing di Malaysia diperluas untuk kecelakaan di luar tempat dan jam kerja. Pelindungan PMI juga diperkuat melalui Permen PPMI/BP2MI Nomor 9 Tahun 2026 yang menambah jumlah manfaat jaminan sosial menjadi 22 tanpa kenaikan iuran. Peningkatan signifikan meliputi santunan kematian JKK menjadi Rp120 juta, JKM menjadi Rp95 juta, serta biaya pemulasaran dan pemulangan jenazah maksimal Rp100 juta untuk memastikan kepastian bagi keluarga pekerja.

Detik.com menyebutkan bahwa regulasi yang mendukung adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2026, sementara Media Indonesia merujuk pada Permen PPMI/BP2MI Nomor 9 Tahun 2026. Kedua sumber menyebutkan peningkatan santunan JKK hingga Rp120 juta, JKM hingga Rp95 juta, dan biaya pemulangan jenazah hingga Rp100 juta, namun berbeda dalam penyebutan otoritas regulatif yang menjadi landasan perubahan manfaat tersebut.

Menurut tiap media