Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Upaya BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Migran RI di Malaysia

BPJS Ketenagakerjaan memperkuat kerja sama dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial Malaysia (PERKESO) melalui pembaruan MoC di Kuala Lumpur (9/9). Upaya ini menjamin perlindungan sosial untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia tetap berjalan meski berada di negara penempatan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menekankan pentingnya koordinasi jaminan sosial lintas negara demi melindungi setiap insan. Kerja sama mencakup penguatan program LINDUNG 24 Jam PERKESO yang memberi perlindungan kecelakaan di luar waktu kerja. Sejak Juni 2026, cakupan perlindungan bagi pekerja asing diperluas untuk kecelakaan di luar tempat dan jam kerja. BPJS juga mengusulkan skema medical evacuation melalui telco insurance khusus untuk PMI sektor perkebunan. Regulasi PMK No. 9/2026 menambah 22 manfaat jaminan sosial tanpa kenaikan iuran, termasuk peningkatan santunan JKK menjadi Rp120 juta dan JKM menjadi Rp95 juta. Manfaat baru meliputi biaya pemulasaran dan pemulangan jenazah hingga Rp100 juta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait