Upaya BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Migran RI di Malaysia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

BPJS Ketenagakerjaan memperkuat kerja sama dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial Malaysia (PERKESO) melalui pembaruan MoC di Kuala Lumpur (9/9). Upaya ini menjamin perlindungan sosial untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia tetap berjalan meski berada di negara penempatan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menekankan pentingnya koordinasi jaminan sosial lintas negara demi melindungi setiap insan. Kerja sama mencakup penguatan program LINDUNG 24 Jam PERKESO yang memberi perlindungan kecelakaan di luar waktu kerja. Sejak Juni 2026, cakupan perlindungan bagi pekerja asing diperluas untuk kecelakaan di luar tempat dan jam kerja. BPJS juga mengusulkan skema medical evacuation melalui telco insurance khusus untuk PMI sektor perkebunan. Regulasi PMK No. 9/2026 menambah 22 manfaat jaminan sosial tanpa kenaikan iuran, termasuk peningkatan santunan JKK menjadi Rp120 juta dan JKM menjadi Rp95 juta. Manfaat baru meliputi biaya pemulasaran dan pemulangan jenazah hingga Rp100 juta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 19.52
Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan & Pemberdayaan Pekerja
Berita terkait
Lindungi Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi, Tindak Perusahaan tidak Patuh
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 15.19
Miris, Baru 64 Persen Tenaga Kesehatan yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.50
Perkuat Proteksi Pekerja Koperasi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Koperasi Awards
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 23.29
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Lampaui Target, Fokus Tekan Kemiskinan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 13.25