Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

BPKH Kelola Dana Haji Rp184 Triliun dengan Strategi Investasi Konservatif

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji sebesar Rp184 triliun dengan strategi investasi konservatif untuk menjamin keamanan modal dan likuiditas. Strategi ini mencakup penerimaan, pengembangan, hingga pertanggungjawaban keuangan haji, termasuk setoran awal pendaftaran reguler sebesar Rp 25 juta.

Alokasi dana terbagi menjadi tiga instrumen utama: 70% ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara, 25% sebagai likuiditas melalui deposito di sekitar 30 bank syariah Indonesia, dan 5% terdiversifikasi pada fund di Islamic Development Bank melalui BPKH Limited di Arab Saudi. BPKH menegaskan fokus pada stabilitas hasil pengembangan dibandingkan mengejar keuntungan tinggi yang berisiko.

Pengelolaan dana dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan dana, likuiditas, kesinambangan penyelenggaraan ibadah haji, dan hasil pengembangan keuangan haji secara keseluruhan. Sebagai badan hukum publik, BPKH memiliki mandat untuk mengelola seluruh aspek keuangan haji, termasuk pengeluaran, guna mendukung kelangsungan penyelenggaraan ibadah haji secara berkelanjutan.

Menurut tiap media