BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 T, Disimpan di Mana Saja?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini mengelola dana haji sebesar Rp 184 triliun dengan strategi investasi konservatif untuk menjamin keamanan modal dan likuiditas. Pengelolaan ini mencakup penerimaan, pengembangan, hingga pertanggungjawaban keuangan haji, termasuk setoran awal pendaftaran reguler sebesar Rp 25 juta.
Alokasi dana terbagi menjadi tiga instrumen utama: 70% ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara, 25% sebagai likuiditas melalui deposito di sekitar 30 bank syariah Indonesia, dan 5% terdiversifikasi pada fund di Islamic Development Bank melalui BPKH Limited di Arab Saudi. BPKH menegaskan fokus pada stabilitas hasil pengembangan dibandingkan mengejar keuntungan tinggi yang berisiko.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 18.53
Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, BPKH Prioritaskan Keamanan
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 21.15
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70% di Sukuk Negara
Berita terkait
Pakar Hukum Keuangan Publik UI: Dana Haji Bukan Bagian dari Keuangan Negara
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 17.05
Maman Imanulhaq Bicara Pelajaran Penting dari LTH Malaysia dan Kokohnya BPKH
kumparan · 3 September 2026 pukul 19.55
BPKH Jelaskan Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jemaah
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 19.17
BPKH Ungkap Posisi Dana Haji Rp10 T dari 400 Calon Jemaah Haji Invalid
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 12.23