Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 T, Disimpan di Mana Saja?

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini mengelola dana haji sebesar Rp 184 triliun dengan strategi investasi konservatif untuk menjamin keamanan modal dan likuiditas. Pengelolaan ini mencakup penerimaan, pengembangan, hingga pertanggungjawaban keuangan haji, termasuk setoran awal pendaftaran reguler sebesar Rp 25 juta.

Alokasi dana terbagi menjadi tiga instrumen utama: 70% ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara, 25% sebagai likuiditas melalui deposito di sekitar 30 bank syariah Indonesia, dan 5% terdiversifikasi pada fund di Islamic Development Bank melalui BPKH Limited di Arab Saudi. BPKH menegaskan fokus pada stabilitas hasil pengembangan dibandingkan mengejar keuntungan tinggi yang berisiko.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait