BPKH: Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jemaah, Beda dengan Haji Reguler
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menegaskan dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa selisih dana dalam penyelenggaraan haji khusus dikembalikan langsung kepada jemaah melalui travel, bukan dimasukkan ke kas negara. Pernyataan ini disampaikan terkait sidang kasus korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024 melawan terdakwa Ishfah Abidal Azis (Gus Alex) dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Fadlul menjelaskan perbedaan mekanisme antara haji khusus dan haji reguler. Untuk haji khusus, selisih dana yang tidak terpakai dikembalikan kepada jemaah. Sedangkan untuk haji reguler, selisih dana dimasukkan ke Kas Haji dan tidak dikembalikan ke kas negara. Fadlul juga memastikan bahwa dana haji berasal dari setoran jemaah dan tidak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan.
Kementerian Agama telah menyerahkan 34 kasus dugaan pelanggaran haji dan umrah ke Bareskrim Polri untuk dilindungi hak jemaah dan ditegakkan hukum. Kasus ini juga melibatkan tersangka eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang diduga menyabotase sistem kuota haji, menyebabkan ribuan jemaah lansia terancam tidak berangkat ke Tanah Suci. Pengacara Gus Alex menanyakan secara rinci terkait pengelolaan dana haji khusus dan reguler, termasuk mekanisme pengembalian selisih biaya. Fadlul memastikan bahwa tidak ada pajak atau PNBP yang dikenakan pada jemaah haji.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
VOI
Kepala BPKH Tegaskan Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jamaah, Tak Masuk Kas Negara
27 Agustus 2026 pukul 17.41 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
BPKH Jelaskan Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jemaah
27 Agustus 2026 pukul 19.17 · Baca aslinya ↗