Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BPKH: Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jemaah, Beda dengan Haji Reguler

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menegaskan dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa selisih dana dalam penyelenggaraan haji khusus dikembalikan langsung kepada jemaah melalui travel, bukan dimasukkan ke kas negara. Pernyataan ini disampaikan terkait sidang kasus korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024 melawan terdakwa Ishfah Abidal Azis (Gus Alex) dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Fadlul menjelaskan perbedaan mekanisme antara haji khusus dan haji reguler. Untuk haji khusus, selisih dana yang tidak terpakai dikembalikan kepada jemaah. Sedangkan untuk haji reguler, selisih dana dimasukkan ke Kas Haji dan tidak dikembalikan ke kas negara. Fadlul juga memastikan bahwa dana haji berasal dari setoran jemaah dan tidak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan.

Kementerian Agama telah menyerahkan 34 kasus dugaan pelanggaran haji dan umrah ke Bareskrim Polri untuk dilindungi hak jemaah dan ditegakkan hukum. Kasus ini juga melibatkan tersangka eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang diduga menyabotase sistem kuota haji, menyebabkan ribuan jemaah lansia terancam tidak berangkat ke Tanah Suci. Pengacara Gus Alex menanyakan secara rinci terkait pengelolaan dana haji khusus dan reguler, termasuk mekanisme pengembalian selisih biaya. Fadlul memastikan bahwa tidak ada pajak atau PNBP yang dikenakan pada jemaah haji.

Menurut tiap media