Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kepala BPKH Tegaskan Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jamaah, Tak Masuk Kas Negara

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menegaskan bahwa selisih dana dalam penyelenggaraan haji khusus dikembalikan langsung kepada jemaah melalui travel, bukan dimasukkan ke kas negara. Pernyataan ini disampaikan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang kasus korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024 terkait terdakwa Ishfah Abidal Azis (Gus Alex). Fadlul menjelaskan perbedaan mekanisme antara haji khusus dan haji reguler. Untuk haji khusus, selisih dana yang tidak terpakai dikembalikan kepada jemaah. Sedangkan untuk haji reguler, selisih dana dimasukkan ke Kas Haji dan tidak dikembalikan ke kas negara. Fadlul juga memastikan bahwa dana haji berasal dari setoran jemaah dan tidak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait