Kepala BPKH Tegaskan Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jamaah, Tak Masuk Kas Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menegaskan bahwa selisih dana dalam penyelenggaraan haji khusus dikembalikan langsung kepada jemaah melalui travel, bukan dimasukkan ke kas negara. Pernyataan ini disampaikan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang kasus korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024 terkait terdakwa Ishfah Abidal Azis (Gus Alex). Fadlul menjelaskan perbedaan mekanisme antara haji khusus dan haji reguler. Untuk haji khusus, selisih dana yang tidak terpakai dikembalikan kepada jemaah. Sedangkan untuk haji reguler, selisih dana dimasukkan ke Kas Haji dan tidak dikembalikan ke kas negara. Fadlul juga memastikan bahwa dana haji berasal dari setoran jemaah dan tidak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 19.17
BPKH Jelaskan Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jemaah
Berita terkait
Pakar Hukum Keuangan Publik UI: Dana Haji Bukan Bagian dari Keuangan Negara
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 17.05
Perlawanan Ditolak, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Siap Hadapi Sidang Korupsi Kuota Haji
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 20.47
Yaqut Siap Hadapi Tahap Pembuktian Perkara Dugaan Korupsi Haji
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 15.10
Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.49