Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BPKH Jelaskan Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jemaah

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menjelaskan dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa selisih dana dalam penyelenggaraan haji khusus dikembalikan langsung kepada jemaah melalui travel, bukan ke kas negara atau kas lembaga. Hal ini berbeda dengan haji reguler, di mana selisih dana masuk ke Kas Haji dan tidak dikembalikan ke kas negara. Fadlul menegaskan bahwa sumber dana haji berasal dari setoran jemaah, bukan dari PNBP atau pajak, sehingga tidak ada hak pemerintah atas dana tersebut.

Sidang ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024 melawan Ishfah Abidal Azis (Gus Alex) dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pengacara Gus Alex menanyakan secara rinci terkait pengelolaan dana haji khusus dan reguler, termasuk mekanisme pengembalian selisih biaya. Fadlul memastikan bahwa tidak ada pajak atau PNBP yang dikenakan pada jemaah haji.

Kementerian Agama telah menyerahkan 34 kasus dugaan pelanggaran haji dan umrah ke Bareskrim Polri untuk dilindungi hak jemaah dan ditegakkan hukum. Kasus ini juga melibatkan tersangka eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang diduga menyabotase sistem kuota haji, menyebabkan ribuan jemaah lansia terancam tidak berangkat ke Tanah Suci.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait