BPKH Jelaskan Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jemaah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menjelaskan dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa selisih dana dalam penyelenggaraan haji khusus dikembalikan langsung kepada jemaah melalui travel, bukan ke kas negara atau kas lembaga. Hal ini berbeda dengan haji reguler, di mana selisih dana masuk ke Kas Haji dan tidak dikembalikan ke kas negara. Fadlul menegaskan bahwa sumber dana haji berasal dari setoran jemaah, bukan dari PNBP atau pajak, sehingga tidak ada hak pemerintah atas dana tersebut.
Sidang ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024 melawan Ishfah Abidal Azis (Gus Alex) dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pengacara Gus Alex menanyakan secara rinci terkait pengelolaan dana haji khusus dan reguler, termasuk mekanisme pengembalian selisih biaya. Fadlul memastikan bahwa tidak ada pajak atau PNBP yang dikenakan pada jemaah haji.
Kementerian Agama telah menyerahkan 34 kasus dugaan pelanggaran haji dan umrah ke Bareskrim Polri untuk dilindungi hak jemaah dan ditegakkan hukum. Kasus ini juga melibatkan tersangka eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang diduga menyabotase sistem kuota haji, menyebabkan ribuan jemaah lansia terancam tidak berangkat ke Tanah Suci.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 17.41
Kepala BPKH Tegaskan Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jamaah, Tak Masuk Kas Negara
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.49
Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 13.45
Perlawanan Eks Menag Yaqut Ditolak, Kasus Kuota Haji Lanjut ke Pokok Perkara
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 13.45
Perlawanannya Ditolak Hakim, Gus Yaqut Harapkan Keadilan dari Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita terkait
Pakar Hukum Keuangan Publik UI: Dana Haji Bukan Bagian dari Keuangan Negara
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 17.05
Yaqut Siap Hadapi Pembuktian Kasus Kuota Haji, Kebijakan Saat Jadi Menag Bakal Dibongkar
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.19
Yaqut Hormati Putusan Sela dan Siap Hadapi Sidang Korupsi Haji
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.00
Putusan Sela, Hakim Tolak Perlawanan Yaqut di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 11.39