BPKN Wajibkan Pelaku Usaha Beras Fortifikasi Ganti Rugi Konsumen
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa pelaku usaha beras fortifikasi wajib memenuhi tanggung jawab mutu dan memberikan ganti rugi kepada konsumen jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Anggota BPKN Renti Maharaini Kerti menyikapi temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label, sehingga merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
BPKN mendukung langkah tegas pemerintah dalam menarik produk beras fortifikasi bermasalah dari peredaran, mencabut izin, dan memproses hukum pihak yang terlibat. Konsumen yang dirugikan berhak atas ganti rugi sesuai ketentuan, termasuk pengembalian selisih harga. Renti menekankan bahwa bukti pembelian sebaiknya tidak dibuang agar hak konsumen dapat dilindungi secara hukum.
Berdasarkan Liputan6.com, BPKN menekankan bahwa pelaku usaha harus beriktikad baik dan mematuhi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Temuan ini didasarkan pada ketidaksesuaian dengan SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025, dengan total kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun. Pemerintah telah mengambil tindakan tegas berupa penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta proses hukum bagi pihak terlibat. Konsumen yang dirugikan diimbau menyimpan bukti pembelian untuk mendapatkan pemulihan hak dan ganti rugi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
ANTARA News
BPKN tegaskan pelaku usaha beras fortifikasi wajib ganti rugi konsumen
19 September 2026 pukul 16.36 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Pelaku Usaha Beras Fortifikasi Bermasalah Wajib Ganti Rugi Konsumen
19 September 2026 pukul 21.02 · Baca aslinya ↗