BPKN tegaskan pelaku usaha beras fortifikasi wajib ganti rugi konsumen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa pelaku usaha beras fortifikasi wajib memenuhi tanggung jawab mutu dan memberikan ganti rugi kepada konsumen jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Anggota BPKN Renti Maharaini Kerti menyikapi temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label, sehingga merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Renti menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi barang. Ia menyoroti perspektif dolus eventualis, di mana pelaku yang mengetahui risiko tetapi tetap melanjutkan perbuatan melanggar dapat dikenai sanksi hukum. Menurutnya, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Pasal 7, 8, dan 19) jelas mewajibkan pelaku usaha untuk beriktikad baik dan mematuhi aturan yang berlaku.
BPKN mendukung langkah tegas pemerintah dalam menarik produk beras fortifikasi bermasalah dari peredaran, mencabut izin, dan memproses hukum pihak yang terlibat. Konsumen yang dirugikan berhak atas ganti rugi sesuai ketentuan, termasuk pengembalian selisih harga. Renti menekankan bahwa bukti pembelian sebai-baiknya tidak dibuang agar hak konsumen dapat dilindungi secara hukum.
Bagikan
Berita terkait
Bapanas Selidiki Alasan Beras Fortifikasi Dijual Mahal
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 17.53
Mentan Temukan 13 dari 15 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Standar
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 13.30
420 Aduan Masuk ke BPKN, Total Kerugian Konsumen Rp 30,89 M
Detik.com · 17 September 2026 pukul 15.49
Rugi Puluhan Miliar, Sengketa Konsumen Bakal Dibereskan Secara Daring
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 15.45