Pelaku Usaha Beras Fortifikasi Bermasalah Wajib Ganti Rugi Konsumen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9347211/original/045895600_1789284398-WhatsApp_Image_2026-09-13_at_11.16.28.jpeg)
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mewajibkan pelaku usaha beras fortifikasi memberikan ganti rugi kepada konsumen atas pelanggaran standar mutu dan label produk. Hal ini menyusul temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian, dan Satgas Pangan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai standar SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025, dengan total kerugian konsumen mencapai Rp 89 triliun.
BPKN menekankan bahwa pelaku usaha harus beriktikad baik dan mematuhi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemerintah telah mengambil tindakan tegas berupa penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta proses hukum bagi pihak terlibat. Konsumen yang dirugikan diimbau menyimpan bukti pembelian untuk mendapatkan pemulihan hak dan ganti rugi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 19 September 2026 pukul 16.36
BPKN tegaskan pelaku usaha beras fortifikasi wajib ganti rugi konsumen
CNBC Indonesia · 19 September 2026 pukul 18.23
Amran Bongkar Modus Jahat 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-Abal
ANTARA News · 19 September 2026 pukul 14.52
Amran paparkan bentuk pelanggaran 25 merek beras fortifikasi
Detik.com · 18 September 2026 pukul 15.53
HOKI Buka Suara Usai Produk Beras Fortifikasi Dicap Abal-Abal
Berita terkait
25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah, Produksi Disetop dan Stok Ditarik
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 20.10
Bapanas: 25 Merek beras fortifikasi culas berhenti produksi-ditarik
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 18.38
Bapanas Bongkar Dugaan Praktik Curang Beras Fortifikasi, Kenali Sejumlah Mereknya
JawaPos · 15 September 2026 pukul 14.15
Bapanas Selidiki Alasan Beras Fortifikasi Dijual Mahal
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 17.53