Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Pelaku Usaha Beras Fortifikasi Bermasalah Wajib Ganti Rugi Konsumen

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mewajibkan pelaku usaha beras fortifikasi memberikan ganti rugi kepada konsumen atas pelanggaran standar mutu dan label produk. Hal ini menyusul temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian, dan Satgas Pangan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai standar SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025, dengan total kerugian konsumen mencapai Rp 89 triliun.

BPKN menekankan bahwa pelaku usaha harus beriktikad baik dan mematuhi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemerintah telah mengambil tindakan tegas berupa penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta proses hukum bagi pihak terlibat. Konsumen yang dirugikan diimbau menyimpan bukti pembelian untuk mendapatkan pemulihan hak dan ganti rugi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait