Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

BPOM Perketat Batas Migrasi BPA, Industri Diberi Masa Transisi hingga 2031

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan batas maksimal migrasi Bisfenol A (BPA) sebesar 0,05 mg/kg melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Batas baru ini 12 kali lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya yang mengizinkan hingga 0,6 mg/kg. Migrasi BPA sendiri merupakan proses perpindahan bahan kimia dari kemasan ke dalam makanan atau minuman.

Penerapan ketentuan ini dilakukan secara bertahap hingga 1 Juli 2031 guna memberikan waktu bagi pelaku usaha, terutama produsen air minum dalam kemasan (AMDK), untuk beradaptasi terhadap teknologi dan proses produksi. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa masa transisi lima tahun ini ditetapkan berdasarkan masukan pelaku industri dan kesiapan mereka, dengan tetap memprioritaskan aspek keamanan pangan.

Proses penetapan ini melibatkan konsultasi publik pada 27 Juli 2026 yang mendapat dukungan dari asosiasi industri. Penurunan batas migrasi ini bertujuan untuk mengurangi risiko kesehatan akibat paparan BPA yang dikaitkan dengan masalah hormonal dan kesehatan kronis, sekaligus meningkatkan standar perlindungan konsumen.

Menurut tiap media