BPOM Tetapkan Batas Migrasi BPA 0,05 mg/kg, Industri Diberi Waktu hingga 2031
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan batas maksimal migrasi Bisfenol A (BPA) sebesar 0,05 miligram per kilogram (mg/kg) dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Batas ini merupakan penurunan sebesar 12 kali dibandingkan batas sebelumnya yang sebesar 0,6 mg/kg. Penerapan batas baru dilakukan secara bertahap hingga 1 Juli 2031 untuk memberikan waktu bagi pelaku usaha menyesuaikan diri tanpa mengorbankan aspek keamanan pangan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa penetapan pengharmonisasi batas migrasi BPA selama lima tahun didasarkan pada masukan dari pelaku industri dan kesiapan mereka. Sesuai PerBPOM Nomor 11 Tahun 2026, batas maksimal migrasi BPA tetap 0,05 mg/kg, sementara ketentuan penahapan akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPOM terkait.
Migrasi BPA merupakan proses perpindahan bahan kimia dari kemasan ke dalam pangan atau minuman. Usulan penerapan bertahap ini muncul dari konsultasi publik BPOM pada 27 Juli 2026, di mana asosiasi industri khususnya sektor air minum dalam kemasan (AMDK) meminta waktu tambahan untuk penyesuaian teknologi dan proses produksi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 20.45
Regulasi BPA Diperketat, Industri Galon Guna Ulang Minta Waktu hingga 2031
Berita terkait
Bahaya BPA Meningkat, BPOM Turunkan Batas Migrasi BPA 12 Kali Lebih Rendah
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.46
Ajak Produsen Perhatikan Aspek Keamanan, BPOM Perketat Batas Migrasi BPA
Media Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 14.14
Aturan BPA Diperketat, Industri Kemasan Pangan Minta Waktu hingga 2031
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 12.00
Kepala BPOM Dorong Regulasi Pangan Berbasis Sains dan Risiko
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 18.09