Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Regulasi BPA Diperketat, Industri Galon Guna Ulang Minta Waktu hingga 2031

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan batas maksimal migrasi Bisfenol A (BPA) sebesar 0,05 miligram per kilogram (mg/kg) melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Batas baru ini 12 kali lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya yang masih mengizinkan hingga 0,6 mg/kg. Namun, penerapan ketentuan ini dilakukan secara bertahap hingga 1 Juli 2031 untuk memberi waktu kepada industri, terutama produsen air minum dalam kemasan (AMDK), untuk beradaptasi.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa masa transisi selama lima tahun ditetapkan berdasarkan masukan dari pelaku usaha dan mempertimbangkan kesiapan industri. Meskipun diberikan waktu tambahan, aspek keamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penetapan batas migrasi BPA. BPOM juga mencatatkan adanya dukungan dari asosiasi industri dalam proses konsultasi publik yang dilakukan pada 27 Juli 2026.

Migrasi BPA merujuk pada proses perpindahan bahan kimia dari kemasan ke makanan atau minuman. Dengan penurunan batas migrasi yang signifikan, BPOM berupaya mengurangi risiko kesehatan akibat paparan BPA, yang dikaitkan dengan berbagai masalah hormonal dan kesehatan kronis. Penetapan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan standar keamanan pangan dan perlindungan konsumen.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait