Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

BPS Perbarui KBJI 2026 untuk Menanggapi Dinamika Pekerjaan Digital dan Hijau

Badan Pusat Statistik (BPS) resmi meluncurkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026, menggantikan KBJI 2014 yang telah dipakai selama 12 tahun. Klasifikasi ini ditetapkan bersama Kementerian Ketenagakerjaan serta dikembangkan berdasarkan ISCO 08 International Labour Organization (ILO) yang disesuaikan dengan konteks Indonesia. KBJI 2026 ditujuan untuk menanggapi dinamika pasar kerja termasuk digital jobs dan green jobs.

KBJI 2026 memperluas detail klasifikasi dengan kode jabatan 6 digit, meningkatkan subgolongan dari 3 menjadi 449 dan jabatan dari 243 menjadi 2.380. Beberapa pekerjaan baru meliputi ahli cagar budaya, dokter spesialis kedokteran olahraga, analis kriptografi, dan teknisi daur ulang limbah. Klasifikasi ini memiliki struktur kode konsisten untuk perbandingan antarwilayah, antarwaktu, bahkan antarnegara, dengan jabatan diklasifikasikan dalam 10 golongan pokok berdasarkan uraian tugas.

Pembaruan KBJI 2026 akan digunakan dalam statistik ketenagakerjaan BPS seperti sensus, survei termasuk Sakernas, serta mendukung integrasi data administrasi ketenagakerjaan lintas kementerian. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan KBJI membantu industri dalam rekrutmen dan pengelolaan sumber daya manusia. Pemerintah berencana revisi besar setiap 3-5 tahun.

Menurut tiap media